“Capeklah RAT” ( Caro Capek Laporan Hasil RAT Koperasi)

<p><p><p><p>Sebagai badan usaha yang berbasiskan anggota maka setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Pada forum Rapat Anggota ini dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi khususnya yang terkait dengan keputusan anggota terhadap pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha. Kualitas keputusan Rapat Anggota Koperasi berperan penting dan sangat menentukan keberhasilan pengembangan organisasi dan usaha koperasi yang bersangkutan.</p> <p>Hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan rapat bersama dengan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota.</p> <p>Oleh karena itu  koperasi wajib melaporkan hasil  penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan  kepada Dinas yang Membidangi Koperasi Kab/Kota/Provinsi sesuai kewenangan.</p> <p>Selanjutnya data ini menjadi bahan update / diinputkan ke <em>Online Database System (ODS)</em> Kementerian Koperasi dan UKM RI.</p> <p>Untuk memudahkan koperasi dengan kewenangan provinsi dengan keanggotaan lintas Kab/Kota dalam menyampaikan hasil RAT ini ke Dinas Koperasi UKM Prov. Sumbar dapat dilakukan secara <em>online</em> dengan menggunakan media internet seperti dengan aplikasi <em>google form</em> ataupun yang dibuat khusus untuk itu. Dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Provinsi pada Tahun 2023 membuatnya terlebih dahulu dalam bentuk <em>google form.</em></p> <p>Tujuan inovasi Capeklah RAT, yaitu :</p> <ol> <li>Meningkatkan atensi koperasi untuk melaporkan hasil RAT kepada dinas sebagai bagian dari kewajiban koperasi.</li> <li>Mendapatkan data terbaru perkembangan koperasi tiap tahunnya secara efisien sebagai bahan pembinaan koperasi.</li> </ol> <p>Manfaat Inovasi Capeklah RAT yaitu; informasi mengenai hasil RAT koperasi   bisa didapat dengan lebih cepat (online). Memungkinkan untuk dapat lebih cepat mengupdate data ODS Koperasi.</p> <p>Hasil Inovasi ini berupa <em>Google Form</em> untuk memudahkan koperasi dalam menyampaikan Laporan Hasil RAT Koperasi ke Dinas Koperasi UKM Prov. Sumbar dengan Nama Inovasi :  Caro Capek Laporan Hasil RAT Koperasi (Capeklah RAT).</p></p>