SipanKa Kopsyah (Sistem Informasi Pemantauan Perkembangan Koperasi Syariah)

SiPanKa Kopsyah

(Sistem Informasi Pemantauan Perkembangan Koperasi Syariah)

Lembaga keuangan syariah dibentuk sebagai perwujudan dari adanya kesadaran masyarakat terhadap aplikasi ajaran Islam dengan menggunakan sistem ekonomi Islam.Lembaga keuangan Syariah harus menjalankan setiap operasionalnya berdasarkan prinsip–prinsip dan hukum yang ada dalam Islam (syariah) sebagai wujud karakteristik lembaga itu sendiri.Berdasarkan fatwa MUI No. 1 Tahun 2004, bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional untuk wilayah yang sudah ada kantor atau jaringan Lembaga Keuangan Syariah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.Fatwa dari MUI itu secara tidak langsung mengharuskan lembaga keuangan syariah harus mempunyai perbedaan dengan lembaga keuangan konvensional yaitu perbedaan untuk mematuhi prinsip dan norma syariah yang berlaku. Apalagi saat ini masyarakat ragu-ragu atau bahkan tidak mau menggunakan bank syariah dengan alasan bahwa belum yakin apakah prinsip syariah diterapkan dengan benar.

 

Dewan pengawas syariah menjadi unsur utama dalam menciptakan jaminan kepatuhan syariah (shari’a compliance assurance).Kepatuhan syariah merupakan suatu sistem kepatuhan yang memiliki penekanan khusus pada aspek syariah yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, maupun peraturan dan kebijakan internal yang relevan yang terdapat dalam suatu instititusi perbankan syariah.

 

Koperasi Pola Syariah atau yang disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari : Rapat Anggota, Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), Pengawas (Ketua dan anggota) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada masing-masing koperasi sebanyak 2 orang dengan persyaratan salah satu dari DPS harus memiliki sertifikasi dari DSN MUI. Tugas dan tanggung jawab DPS yaitu melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah melalui pemeriksaan produk-produk yang dilaksanakan koperasi untuk anggota.

 

DPS yang sudah bersertifikasi dari DSN MUI di Sumatera Barat sebanyak 84 orang dengan ketentuan masing-masing DPS bisa menjadi DPS pada beberapa koperasi. Pengawasan yang dilakukan DPS ke koperasi dilaksanakan secara reguler dan hasil pengawasan DPS tersebut dilaporkan pada Rapat Anggota Tahunan setiap tahunnya. Permasalahan dalam pengawasan koperasi pola syariah yang dilakukan oleh DPS antara lain :

  1. Belum semua koperasi memiliki SOP tentang pengawasan yang dilakukan oleh DPS
  2. Belum semua koperasi yang menerapkan pengawasan oleh DPS.
  3. Jumlah DPS masih terbatas untuk melakukan pengawasan.
  4. Pelaksanaan dan pelaporan pengawasan DPS belum standar dan masih manual.
  5. Proses konversi Koperasi dari Konvensional ke Syariah yang kurang terpantau.

 

          Dari permasalahan diatas, Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Barat membuat suatu terobosan atau inovasi dalam memantau perkembangan koperasi Syariah baik pengawasan oleh DPS dan juga proses konversi dari konvensional ke Syariah dalam bentuk aplikasi berbasis web dan android, agar lebih mudah memantau hal tersebut diatas.

          Dari inovasi ini diharapkan perkembangan koperasi syaiah di Sumatera Barat dapat terpantau sehingga kesalahan SOP dalam pengawasan dan juga tidak terjadi kesalahan dalam proses konversi dan proses konversi pun dapat dipercepat.